Kamis, 20 Maret 2014

liburan

pernahkah anda ingin berkunjung ke tempat ini?

bisnis online menurut pandangan islam

 Bisnis Dunia Maya menurut pandangan Islam


Bisnis dunia maya atau dalam wajah lain dikenal dengan bisnis online, pada dasarnya sama seperti bisnis offline. Ada yang halal dan ada juga yang haram, ada yang legal ada juga yang ilegal. Hukum dasar bisnis dunia maya sama seperti akad jual beli dan akad as-salam(kesepakatan), ini di perbolehkan dalam islam.
Adapun keharaman bisnis dunia maya karena beberapa sebab :
1.      Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik didarat atau di udara (online)
2.      Barang / jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sexs, pelanggaran hak cipta atau situs-situs yang bisa membawa pengunjung kedalam perzinaan dan kerusakan.
3.      Karena melanggar perjanjian atau mengandung unsur penipuan
4.      Dan lainnya tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.

Ketika kita terjun ke bisnis dunia maya, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai koridor islam. Maka dari itu, kita harus lebih berhati-hati jangan karena ingin mendapat uang yang sangat banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Allah uang yang di dapat akan berkah.
Sebagaimana telah disebutkan, didengungkan dan di paparkan dalam setiap makalah , tulisan dan karya-karya ilmiah bisnis lainnya bahwa hukum asal muamalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis dunia maya, kita harus memperhatikan hal-hal dibawah ini. Transaksi online diperbolehkan menurut islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba’ , kezhaliman ,penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya. Rukun-rukun jual beli menurut jumhur ulama :
1.      Ada penjual
2.      Ada pembeli
3.      Ijab kabul
4.      Barang yang di akadkan. ( al Fiqhul islami wa Adillatuhu juz 5 hal 3309).

Syarat-syarat syah jual beli itu adalah :
1.      Syarat-syarat pelaku akad: bagi pelaku akad yang disyaratkan, berakal dan meiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan akan kecil(yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakn syah.
2.      Syarat-syarat barang yang diakadkan : Suci (halal dan baik), bermanfaat, milik orang yang melakukan akad,mampu diserahkan oleh pelaku akad,mengetahui status barang(kualitas,kuantitas,jenis,dll.), barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad.(Fikih Sunah juz 3 hal 123)

Hal yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan barang atau jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang di sifatkan olehipenjual barang sehingga tidak menimbulkan perselisihan dikemudian hari.
Transaksi online dibolehkan menurut islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam,kecuali pada barang atau jasa yang tidak boleh diperdagangkan sesuai syariat islam.