Kamis, 20 Maret 2014
bisnis online menurut pandangan islam
Bisnis Dunia
Maya menurut pandangan Islam
Bisnis dunia maya atau dalam
wajah lain dikenal dengan bisnis online, pada dasarnya sama seperti bisnis
offline. Ada yang halal dan ada juga yang haram, ada yang legal ada juga yang
ilegal. Hukum dasar bisnis dunia maya sama seperti akad jual beli dan akad
as-salam(kesepakatan), ini di perbolehkan dalam islam.
Adapun keharaman bisnis
dunia maya karena beberapa sebab :
1.
Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram
baik didarat atau di udara (online)
2.
Barang / jasa yang menjadi objek transaksi adalah
barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sexs, pelanggaran
hak cipta atau situs-situs yang bisa membawa pengunjung kedalam perzinaan dan
kerusakan.
3.
Karena melanggar perjanjian atau mengandung unsur
penipuan
4.
Dan lainnya tidak membawa kemanfaatan tapi justru
mengakibatkan kemudharatan.
Ketika kita terjun ke bisnis
dunia maya, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis
sesuai koridor islam. Maka dari itu, kita harus lebih berhati-hati jangan
karena ingin mendapat uang yang sangat banyak lalu menghalalkan segala macam cara.
Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip islam dan bermanfaat
bagi orang lain, insya Allah uang yang di dapat akan berkah.
Sebagaimana telah
disebutkan, didengungkan dan di paparkan dalam setiap makalah , tulisan dan
karya-karya ilmiah bisnis lainnya bahwa hukum asal muamalah adalah al-ibaahah
(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti
tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis dunia
maya, kita harus memperhatikan hal-hal dibawah ini. Transaksi online
diperbolehkan menurut islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat
merusaknya seperti riba’ , kezhaliman ,penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya
serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya. Rukun-rukun
jual beli menurut jumhur ulama :
1.
Ada penjual
2.
Ada pembeli
3.
Ijab kabul
4.
Barang yang di akadkan. ( al Fiqhul islami wa
Adillatuhu juz 5 hal 3309).
Syarat-syarat syah jual beli
itu adalah :
1.
Syarat-syarat pelaku akad: bagi pelaku akad yang
disyaratkan, berakal dan meiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang
mabuk, dan akan kecil(yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakn syah.
2.
Syarat-syarat barang yang diakadkan : Suci (halal dan
baik), bermanfaat, milik orang yang melakukan akad,mampu diserahkan oleh pelaku
akad,mengetahui status barang(kualitas,kuantitas,jenis,dll.), barang tersebut
dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad.(Fikih Sunah juz 3 hal 123)
Hal yang perlu juga
diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan barang atau
jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang di sifatkan olehipenjual barang
sehingga tidak menimbulkan perselisihan dikemudian hari.
Transaksi online dibolehkan
menurut islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut
islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam,kecuali pada
barang atau jasa yang tidak boleh diperdagangkan sesuai syariat islam.
Langganan:
Postingan (Atom)
